Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keluhan Aduan Layanan BPJS Kesehatan

Layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan bisa melalui LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) seperti informasi yang dilansir dari laman website www.setkab.go.id.

Andi Wijayanto selaku seskab Fachmi Idris selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai penggabungan layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


LAPOR! sendiri dibangun oleh Pemerintah melalui UKP4. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial untuk mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam rangka pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Sistem LAPOR! terhubung ke berbagai instansi pemerintah yaitu 81 kementerian/lembaga, 5 pemda, dan 44 BUMN secara online ke dalam kesatuan sistem yang satu pintu dengan prinsip no wrong door policy.

Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, ke depan nantinya, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporannya, tetapi juga dapat memantau tindak lanjutnya secara transparan melalui ragam fitur yang tersedia, seperti fitur pelacakan status laporan, statistik kinerja, dan fitur anonym-rahasia untuk whistleblower.

Keluhan Aduan Layanan BPJS Kesehatan

Menurut Seskab, ada dua hal yang dipesankan oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kanal LAPOR! Ini. Pertama, adalah bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan data dari sistem LAPOR! ini secara lebih efisien. Sehingga nantinya bukan kita yang kebingungan dengan laporan aspirasi yang masuk dengan memanfaatkan data teknologi informasi ini. Kuncinya adalah bagaimana mengolah big data.

Yang kedua adalah belum semua masyarakat terkena imbas teknologi seperti ini. “Jadi bagaimana supaya kita juga bisa menjangkau laporan-laporan tersebut,” jelas Seskab Andi Widjayanto.

Dengan kerja sama ini, lanjut Seskab, pemerintah mengajak publik ikut serta mengawasi Pelayanan BPJS Kesehatan agar program di bidang kesehatan dapat dioptimalisasi untuk seluas-luasnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan, Sistem LAPOR! Secara khusus menyediakan executive dashboard yang dapat diakses oleh Direksi BPJS Kesehatan untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat serta isu terkini.

Ia menyebutkan, sistem ini menghubungkan seluruh Divisi Regional / Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat, serta mendorong koordinasi yang efektif-efisien di seluruh level pelayanan.

“Pada masa uji coba, BPJS Kesehatan telah menerima 824 laporan masyarakat dengan status 80% laporan sedang dalam tindak lanjut,” papar Fahmi.

Dirut BPJS Kesehatan itu menambahkan, aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LAPOR! itu menjadi modal dalam menganalisis dan mengidentifikasi persoalan primer untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan, dan merumuskan kebijakan berdasarkan bukti objektif melalui ketersediaan data yang sumbernya langsung dari masyarakat (evidence-based policy).

Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggrakan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dalam pelaksanaannya, pemberian pelayanan kesehatan pada JKN adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang, dimana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Prosedur pemberian pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 14 ayat (1) "Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama"
  2. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) : "Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama".
Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diberikan oleh Puskesmas/ Klinik / Dokter Keluarga yang dipilih peserta saat pendaftaran.Apabila tidak bisa ditangani akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pelayanan Kesehatan tingkat kedua yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis di RS Kelas D dan C, pelayanan kesehatan tingkat ketiga yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis dan subspesialis (RS Kelas B dan A).

Sistem rujukan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Pasal 5 ayat (1).

Dalam keadaan emergency (gawat darurat) peserta dapat langsung ke UGD Rumah Sakit yang bekerja sama. Untuk informasi pelayanan di Rumah Sakit, peserta dapat menghubungi petugas di BPJS Kesehatan Center.

Baca juga : Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Dijamin Oleh BPJS Kesehatan.

Alamat Untuk Melaporkan Keluhan BPJS Kesehatan


Untuk mengawal pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) telah membuka posko pengaduan masyarakat tentang bpjs kesehatan di beberapa provinsi di Indonesia.

Berikut informasi yang dilansir dari website beritasatu.com terkait dengan informasi pemberitaan Punya Keluhan Soal BPJS? Laporkan ke Alamat Ini adalah sebagai berikut

Said Iqbal selaku dari Sekretaris Jendral Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengatakan, posko tersebut tidak hanya menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tetapi juga memberikan advokasi kepada masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya.

"Kami akan menampung segala keluhan dan juga mengadvokasi siapapun yang mengalami kesulitan saat berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit jaringan BPJS serta mengadvokasi buruh yang tidak memiliki BPJS," kata Said Iqbal di Jakarta.

KAJS menurut Iqbal juga telah membuka call center posko pengaduan keluhan pelayanan dan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan nomor telepon 021-87796916 dan fax di 021-8413954, atau langsung mendatangi alamat di bawah ini :
  • Jawa Barat : Jl. H. Haris No.2/I RT. 001 RW. 009, Baros, Cimahi Utara, Cimahi. Telp. 022-75166557
  • DKI Jakarta : Jl. Setapak No. X Kampung Gempol RT. 11 RW. 01, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur. Tlp. 021. 46824656
  • Sulawesi Utara : Kel. Girian Indah Ling V RT. 03 (Belakang ASABRI ERPAK atas), Girian, Kota Bitung. Hp. 081340407641
  • Jawa Tengah : Jl. Sriwidodo 1 No. 1 RT. 01 RW. 02, Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. Hp. 085865352774
  • Kepulauan Riau : Komplek Ruko Panbil Blok E No. 11 Lt. 2, Muka Kuning, Batam. Tlp. 0778-7059001
  • Jawa Timur : Desa Sidorejo RT. 05 RW. 04 Dusun Wonosari, Ngoro, Mojokerto. Tlp. 0321-6819919 / 031-8910083
  • Gorontalo : Jl. Katamso Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo. Hp. 081356768310 / 081340802506
  • Banten : Gedung Sastra Plaza B 36. Jl. Gatot Subroto Kav 5 Jatiuwung, Tangerang, Banten. Tlp. 021-5914985
  • Lampung : Jl. Jend. Suprapto 105 Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tlp. 0721-7323135
  • Aceh : Jl. Amd. No. 5 Batoh Banda Aceh. Hp. 08126955010
  • Sulawesi Selatan : Jl. Rapocini Raya No. 185 Kota Makasar. Hp. 081354889055
Apakah nantinya dengan adanya Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2016 juga akan menjadi salah satu dari sekian banyak keluhan aduan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ?

Post a Comment for "Keluhan Aduan Layanan BPJS Kesehatan"